Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal
yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama, cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Kategori Cyber Crime
1.
Cyberpiracy adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
2.
Cybertrespass adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah
organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
3.
Cybervandalism adalah Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi
informasi elektronik dan Menghancurkan data di
computer.
Jenis-jenis Cyber Crime
1.
Unauthorized Access to Computer
System and Service Merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki /
menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.
Illegal Contents Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
3.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
0 comments:
Posting Komentar