Cyber Crime

| Selasa, 26 April 2016

   Pengertian Cyber Crime


Cybercrime adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, cybercrime merupakan kejahatan yang memfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.


   Kategori Cyber Crime


1.  Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
2.  Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.


3.  Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer.


 Jenis-jenis Cyber Crime


1.          Unauthorized Access to Computer System and Service Merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.          Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.          Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲