Cyberlaw

| Senin, 16 Mei 2016

Pengertian Cyber Law


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cybercrime (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .

Berikut fungsi dari adanya urgensi pengaturan cyber law di Indonesia:

a.       Untuk Kepastian Hukum

b.      Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI.

c.       Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka.


0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲