Kasus kedua

| Senin, 16 Mei 2016
            Kasus: Pembobol situs SBY segera disidang
Pembobol situs SBY segera disidang
Rabu,  6 Maret 2013  −  20:32 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Ist)
Sindonews.com - Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. "Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember," kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
"Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. "Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya," kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013.  Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
 Menurut UU ITE
Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
 Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Pendapatnya
Tindakan /pembuatan situs SBY sudah cukup baik, tetapi alangkah baiknya seharusnya situs keamanannya harus lebih diperkatat lagi. Karena situs tersebut merupakan situs Kepala Negara.

sumber: www.sindonews.com

0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲